Tahapan Di Dalam Klaim Asuransi Allianz Jiwa

Tahapan Di Dalam Klaim Asuransi Allianz Jiwa

Sebagian besar orang saat ini sudah punya asuransi, apalagi jenis-jenis asuransi dasar seperti diantaranya adalah produk asuransi kesehatan serta asuransi jiwa. Kebanyakan diantaranya didapatkan dari perusahaan tempat mereka bekerja sebagai bagian dari tunjangan. Namun tidak ada salahnya juga dengan membeli lagi dari Allianz jika dirasa manfaatnya kurang optimal. Produk asuransi jiwa dari Allianz ini menawarkan biaya pertanggungjawaban hingga milyaran rupiah. Tambahan lainnya adalah klaim Allianz tersebut juga mudah dilakukan.

Sebenarnya siapa saja yang wajib punya asuransi jiwa ini? mengingat sebenarnya tidak semua orang butuh, apalagi yang tidak punya kewajiban anak istri juga. Orang yang paling membutuhkan proteksi dengan asuransi jiwa tak lain adalah tulang punggung keluarga atau pencari nafkah. Anda yang punya peran penting sebagai pencari nafkah ini memang setidaknya harus mempersiapkan diri untuk kemungkinan-kemungkinan yang terjadi di masa depan, termasuk diantaranya kematian serta kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Anda bisa mulai merencanakan dari sekarang berapa besar uang yang sanggup untuk dibayarkan sebagai premi setiap bulannya, serta nilai manfaat yang dibutuhkan. Selain itu pastikan juga bahwa ahli waris mengetahui bahwa Anda punya asuransi, hal ini akan mempermudah mereka dalam mengajukan klaim Allianz kelak ketika membutuhkan, lalu bagaimana tahapannya? Berikut ini yang patut diketahui, yaitu :

Tahapan Di Dalam Klaim Asuransi Allianz Jiwa

  1. Tertanggung meninggal dunia, jika terjadi resiko yaitu tertanggung meninggal dunia, maka sebagai ahli waris bisa mengajukan klaim produk asuransi jiwa yang dimiliki oleh tertanggung ini. Namun pastikan juga bahwa penyebab meninggal dunia memang termasuk bagian dari proteksi perusahaan asuransi tersebut.
  2. Melapor kepada pihak asuransi, jika Anda belum terlalu paham tentang prosedur pengajuan klaim, akan lebih mudah jika seandainya melapor kepada pihak asuransi, kabarkan bahwa tertanggung telah meninggal dunia dan Anda ingin mengurus asuransi yang dimiliki oleh tertanggung ini. Karena nantinya mereka akan memberitahu tahapan-tahapannya serta apa saja yang patut dipersiapkan.
  3. Siapkan polis asuransi tertanggung, segera cari polis asuransi yang telah disimpan tersebut, cek untuk memastikan bahwa kondisi polis tersebut masih aktif. Pengecekan ini dapat dilakukan lewat situs resmi Allianz maupun juga dengan menghubungi customer service untuk nantinya mendapatkan bantuan dalam pengecekannya.
  4. Siapkan berkas-berkas lain yang diminta, selanjutnya adalah mempersiapkan jenis dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim tersebut. pastinya ada banyak serta memakan waktu, jadi harus mulai dikumpulkan. Anda juga harus mengecek kembali bahwa semuanya sudah sesuai dan tidak ada yang kurang.
  5. Isi formulir pengajuan klaim, langkah selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan mulai mengisi formulir permintaan klaim tersebut. Dalam pengisian dokumen ini harus dipastikan bahwa semua data sesuai dengan yang tertera di dalam polis, sehingga nantinya tidak terjadi masalah dan permintaan klaim sudah pasti akan diterima.
  6. Segera ajukan, setelah semuanya lengkap dan formulir juga sudah Anda isi, maka jangan ditunda-tunda lagi, Anda bisa langsung mengajukan klaim tersebut, bisa dilakukan secara langsung maupun online.
  7. Tunggu kabar dari pihak asuransi, apakah nantinya permintaan klaim Anda akan ditolak atau diterima maka cukup menunggu kabar pihak asuransi ini. Jika klaim diterima mereka akan meminta nomor rekening untuk proses pencairan uang.

Gampang-gampang susah mengajukan klaim Allianz ini, namun jika sudah terbiasa nantinya pasti bisa. Karena melakukan klaim sama seperti meminta hak sebagai nasabah asuransi.

Tinggalkan Balasan